Tembakau Berikan Kontribusi Anggaran Bagi Kabupaten Lambar

Tembakau Berikan Kontribusi Anggaran Bagi Kabupaten Lambar

Medialampung.co.id - Kabupaten Lambar selain penghasil kopi juga penghasil komoditas tembakau dan produksi tembakau di Kabupaten Lambar terbilang masih kecil namun tembakau justru memberikan kontribusi anggaran cukup besar melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) serta meningkatkan pendapatan petani.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Agustanto Basmar, S.P, M.Si., pada saat membuka kegiatan sosialisasi cukai tembakau yang diselenggarakan Disbunnak di Aula Pakuwon Bappeda, Selasa (24/11).

Agustanto menjelaskan, pada tahun 2019 produksi tembakau di Kabupaten Lambar hanya sekitar 4 ton dari luas lahan sekitar 10 hektar dan di tahun 2020 mencapai 6,80 ton dengan harga tembakau di pasar lokal mencapai 80.000-Rp100.000/Kg mutu premium.

"Adapun daerah penghasil komoditas tembakau yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Suoh, Bandarnegeri Suoh, Sumberjaya dan Kecamatan Sekincau," bebernya.

Menurut Agustanto, Kabupaten Lambar mendapatkan DBH-CHT sejak tahun 2007 hingga tahun 2020 ini dengan jumlah yang tidak sama setiap tahunnya.

"Dana ini yang kemudian terkonversi menjadi bangunan fisik, sarana pendukung perkebunan dan juga peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Lambar," ucapnya.

Lanjut dia, DBH-CHT adalah salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten Lambar yang berasal dari persentase bagi hasil cukai tembakau di setiap kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sebagaimana diatur dalam peraturan Gubernur Lampung No.12/2020 tentang alokasi pembagian dana bagi hasil cukai tembakau bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung 2020.

Lalu, berdasarkan pasal 11 ayat (12) huruf a Undang-Undang No.20/2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020, diatur bahwa penerimaan DBH-CHT baik bagi provinsi maupun hasil bagian kabupaten/kota dilaksanakan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas bidang kesehatan.

"Melalui dasar hukum tersebut, Pemkab Lambar mengalokasikan minimal 50 persen DBH-CHT ke bidang kesehatan, salah satunya adalah mendukung operasional Ambulance Hebat," tegasnya.

Agustanto berharap melalui kegiatan sosialisasi cukai tembakau ini mampu memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan aparatur sipil negara (PNS) di Lampung Barat tentang pentingnya cukai tembakau sehingga kedepannya bisa melakukan pendekatan persuasif dan antisipasi terhadap petani dan pengusaha cukai tembakau agar selalu mendaftarkan cukai tembakau yang legal sehingga memberikan kontribusi positif juga untuk negara umumnya dan Kabupaten Lambar pada khususnya.

Sementara Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung Irin Sapto Widi mengungkapkan, Kabupaten Lambar berada di posisi nomor dua penerima DBH-CHT tertinggi di Provinsi Lampung, dan yang pertama yaitu Kota Bandarlampung.

"Atas dasar itu, kita  mengadakan sosialisasi cukai tembakau. Pada tahun 2021, salah satu variabel penilaian adalah kegiatan tatap muka  seperti yang kita laksanakan hari ini dan ini mendapatkan poin satu," ujar Irin.

Lanjut dia, DBH-CHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan yang meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

"Kalau ada yang menemukan memproduksi rokok dan tidak sesuai dengan ketentuan maka produksi rokok tersebut illegal jadi silahkan melaporkan kepada KPPBC TMP B Bandarlampung untuk ditindaklanjuti," pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: