Temani Pasien Tidak Mampu Dapat Uang Tunggu

Temani Pasien Tidak Mampu Dapat Uang Tunggu

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung memberikan bantuan sosial bagi penunggu pasien tidak mampu.

Hal tersebut dikatakan Kepala seksi (Kasi) pengelolaan sumber dana bantuan sosial bidang pemberdayaan sosial di Dinsos Provinsi Lampung Pirhot Pakpahan A. 

Ia mengatakan bantuan guna meringankan keluarga pasien, dimana pada saat menunggu pasien keluarga tidak bisa beraktifitas mencari nafkah.

Pemberian bantuan bagi penunggu pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit ini bisa menjadi salah satu sistem proteksi yang diberikan kepada masyarakat untuk mencegah hal-hal yang tidak dapat diprediksikan karena adanya resiko-resiko sosial ekonomi yang dapat menimbulkan hilangnya pekerjaan maupun mengancam keberlangsungan hidup.

"Jadi pertama pelayanan kita berikan pelayanan untuk pendampingan keluarga yang Sakit," ungkapnya, Jumat (2/7).

Lanjutnya, Pemerintah sudah menyediakan rumah singgah untuk provinsi Lampung di dekat palang merah Indonesia (PMI) Lampung.

Kemudian untuk rumah singgah tingkat nasional ada rumah singgah Pemprov tempatnya tidak jauh dari rumah sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

"Selanjutnya untuk biaya hidup untuk pendamping Keluarga yang sakit tingkat nasional atau di rawat di Jakarta permohonannya ke kementrian sosial dengan biaya per Kartu Keluarga (KK) sesudah lengkap permohonan administrasi yang dilengkapi dengan rekomendasi Pemprov melalui dinsos dengan persetujuan Gubernur Lampung ditujukan ke Kemensos. Untuk saat ini yang kita layani Kemarin sebesar Rp.2 juta dalam satu kali pendampingan kurang lebih sebulan biaya hidup menunggu pasien juga kan penginapan sudah kita sediakan yaitu ruang singgah tersebut," ungkapnya.

Lanjutnya, Jadi kita melihat layak atau tidak mendapatkan bantuan tersebut harus melampirkan diagnosa pasien jadi kalau hanya sakit 3 hari perawatan itu tidak mendapatkan rekomendasi.

Kemudian untuk biaya pendamping tergantung yang di rawat di rumah sakit di Lampung harus persetujuan Gubernur melalui badan keuangan daerah (Bakuda) .

"Jadi Dinsos tidak ada keputusan nominal bantuan hanya memberikan permohonan yang diberikan ke Gubernur Lampung yang dipelajari oleh bakuda itu khusus untuk para keluarga yang menunggu pasien di Provinsi kalo untuk Kemensos itu besaran nya Rp.2 juta," pungkasnya.

Adapun lampiran persyaratan yaitu diagnosa pasien dan KK, KTP kemudian surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah setempat. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: