Tekab Bekuk Tersangka Pembobol Rumah dan Konter HP

Tekab Bekuk Tersangka Pembobol Rumah dan Konter HP

Medialampung.co.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap buronan spesialis pembobol rumah dan konter handphone.

Tersangka bernama Amin (39) warga Dusun Talang Masjid Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Airnaningan, ditangkap dalam persembunyiannya di perkebunan Talang Naryo Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora,mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan sejumlah laporan yang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus sehingga dapat diketahui lokasi persembunyiannya. 

"Tersangka ditangkap saat berada di gubuk perkebunan Talang Naryo Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan, pada hari Rabu 15 April 2020 sekitar pukul 05.00 Wib," ujar Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (16/4).

Lanjutnya, dari penangkapan itu juga terungkap bahwa tersangka melakukan kejahatannya di dua TKP seorang diri, dan TKP lainnya bersama rekannya.

Berdasarkan laporan korban tindak kejahatan, Amin meliputi, laporan tanggal 12 Oktober 2019 dengan TKP Pekon Wayharong Kecamatan Air Naningan, Korbannya Wilday Rosyadi (26) dengan kerugian 2 smartphone dan 200 bungkus rokok surya yang berada di warung korban ditaksir senilai Rp5 juta.

Selanjutnya, laporan tanggal 6 November 2019 dengan TKP Dusun Sukarame Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan korbannya Tri Utami (28) kerugian sepeda Motor Honda Beat BE 4716 ZH dan uang tabungan senilai Rp. 17 juta.

Lalu, laporan tanggal 07 November 2019 dengan TKP Pekon Air Naningan Kecamatan Air Naningan, korbannya Wedi Ahromi (31) mengalami kerugian 20 unit smartphone baru berbagai jenis  senilai Rp50 juta usai tersangka membobol konter korban. 

"Berdasarkan inventarisir, ada tiga TKP yang telah dilaporkan korban. Sementara 1 kejadian yang dilakukan bersama rekannya, namun korbannya tidak melapor," ujarnya.

Diungkapkan Ramon bahwa penangkapan tersangka tergolong melelahkan, sebab perjalanan ke gubuk tempat persembunyiannya membutuhkan waktu sekitar 4 jam.

"Tim harus menaiki sepeda motor dari Polsek Pulau Panggung dengan waktu sekitar 2 jam. Dilanjutkan berjalan kaki selama 2 jam hingga mencapai gubuk persembunyian tersangka," beber kapolsek.

Ramon menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mendatangi TKP menggunakan sepeda motor kemudian memanjat rumah dan membobol atap dan plafon menggunakan besi dan kait kayu yang telah dipersiapkannya kemudian menguras barang korban.

"Dari tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega warna hitam dan 1 pengait terbuat dari pohon kopi sepanjang 1,5 meter. Untuk alat lain masih dalam pencarian," terang Kapolsek. 

Ditambahkannya, terhadap hasil barang bukti juga masih dalam pencarian, sebab tersangka mengaku menjual barang bukti di Jakarta bersamaan dia melarikan diri usai melakukan kejahatannya.

"Jadi tersangka setelah melakukan pencurian. Barang bukti dijual ke Jakarta lalu kembali ke Air Naningan dan bersembunyi di perkebunan tersebut," imbuh kapolsek. 

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun disetiap perkaranya," pungkasnya.

Sementara, dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengakui 4 kali pencurian dan yang paling banyak membobol konter handphone yang dijualnya di Jakarta. 

"Usai mencuri handphone di konter semuanya saya bawa ke Jakarta dan dijual borongan mendapatkan uang Rp7 juta," ucapnya.

Tersangka juga mengaku telah menghabiskan uang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari selama melarikan diri ke Jakarta dan di perkebunan.

"Uangnya sudah habis pak, dipakai untuk melarikan diri ke Jakarta dan kehidupan sehari-hari di kebun," ujar pria beranak dua tersebut. (rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: