Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura ringkus DPO Curat

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura ringkus DPO Curat

Mediaampung.co.id - Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), kembali berhasil meringkus US terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Abung Timur Polres Lampura, setelah lebih dahulu menangkap rekan tersangka (Ansori) berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban (Pindi) dan proses hukumnya telah dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum (JPU).

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, telah menangkap tersangka US (36) warga Kampung Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (5/11).

Penangkapan US atas dasar Laporan Korban Pindi bin Ali Isa (27) warga Kampung Gunung Menanti Kampung Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan Laporan yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor : LP/ 182/ B/ VI/ 2019/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Timur tanggal 19 Juni 2019.

Lanjut Kasat, kronologis kejadian saat itu hari rabu tanggal 19 juni 2019 sekira pukul 06.30 Wib, korban Pindi (karyawan PT Humas Jaya) bersama rekannya Budiman, ketika tiba di lokasi perkebunan nanas milik PT. Humas Jaya Desa Bumi Harja Kec. Abung Timur Kabupaten Lampura, memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BE 8274 HN di pinggir jalan area perkebunan, sekitar pukul 08.30 WIB. 

Setengah jam setelahnya rekan korban Budiman hendak mengambil air minum yang ditaruh di sepeda motor,  ternyata sepeda motor sudah raib dari lokasi parkir

Di jalan perbatasan Desa Bumi Harja kecamatan Abung Timur, Lampura dengan Kampung Gunung Menanti, rekan korban Rahmat, juga bekerja di PT. Humas Jaya yang berjalan di belakang melihat sepeda motor korban Pindi Honda Supra X 125 warna Hitam tersebut dikendarai oleh 2 orang laki-laki.

“Merasa curiga, kemudian Rahmat yang saat itu bersama Sarif mengejarnya dan berhasil menangkap pelaku (US, sebagai pengendara) yang ternyata dikenali saksi merupakan warga satu kampung dengannya namun rekan pelaku Ansori (yang di bonceng) berhasil lolos," ujar AKP Gigih menirukan saksi Rahmat.

Saat tersangka US akan diamankan, lagi-lagi berhasil lolos dan melarikan diri, sehingga kejadian tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Abung Timur. 

Setelah melalui serangkaian penyelidikan Tekab 308 bersama team opsnal Polsek Abung Timur pada Kamis (5/11) pukul 01.30 WIB berhasil meringkus pelaku US di kediamannya di Kampung Gunung Menanti Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat 

Kini tersangka US yang merupakan residivis, karena pernah terlibat perkara yang sama (Curat) tahun 2015 di wilayah hukum Polres Tuba itu,  telah digiring ke Mapolres Lampura untuk menjalani proses hukum dan terhadapnya dapat dijerat melanggar Pasal 363 KUHP," pungkas AKP Gigih. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: