Tekab 308 Polres Waykanan Ringkus Gerombolan Pelaku Curat

Tekab 308 Polres Waykanan Ringkus Gerombolan Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Tim Tekab 308 Polres Waykanan berhasil meringkus ZM (40), warga Kampung Taman Sari 2 Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Sumatera Selatan, RD (39) warga Talang Suki Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Waykanan, KR (16) dan AS warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semengguk Kabupaten Waykanan, Kamis (28/1).

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2021 yang lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan, kejadian curat pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB di rumah korban di Km 07 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan itu awalnya diketahui setelah korban Jeni (39), dibangunkan oleh istrinya yang mengatakan bahwa uang yang ada di laci warung tidak ada, kemudian Jeni mengecek isi warung dan melihat isi dagangannya berupa rokok berjumlah 5 selop, beras 15 Kg sudah tidak ada, tak hanya itu pelaku juga mengambil Hp OPPO A5 S milik korban yang berada di rumah, sehingga Jeni diperkirakan merugi hingga Rp.3,5 juta, dan langsung melaporkan hal itu ke Polres Waykanan.

“Berdasarkan laporan korban itulah kami langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara, dan akhirnya menyimpulkan keterangan saksi dan korban kalau pelaku curat di rumah korban adalah keempat pelaku, akhirnya kami mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan pada hari senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan,” tegas IPTU Des Herison Putra, SH.

Berdasarkan hasil pengembangan ZM bahwa melakukan curat tidak sendiri melainkan bersama rekannya yang lain dan pada hari selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira pukul 03.40 WIB, Team Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.

Lebih lanjut, sekitar pukul 04.00 WIB Team Tekab 308 Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kini keempat tersangka berikut barang bukti satu unit Handphone OPPO A5S warna hitam dengan imei 863114048006675, 8 bungkus rokok berbagai merk tiga karung beras merk AN berjumlah 15 kg, sajam dan satu unit sepeda motor tanpa nopol dibawa ke mako Polres Waykanan guna penyidikan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," jelas IPTU Des Herison Syafutra.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: