Tekab 308 Polres Pringsewu Tangkap Tiga Agen Judi Togel

Tekab 308 Polres Pringsewu Tangkap Tiga Agen Judi Togel

Medialampung.co.id - Masih nekat berjudi Togel, Tiga warga Sukoharjo Pringsewu diringkus Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 satreskrim polres Pringsewu.

Ketiganya SI (47), NP (26) dan LA (24) ditangkap saat menyetorkan rekapan nomor dan uang pemasangan judi togel dirumah SP salah seorang Bandar yang kini buron.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan ketiganya ditangkap saat sedang menyetorkan rekapan nomor berikut uang hasil pemasangan judi togel di rumah SP yang diduga kuat sebagai bandar Judi togel.

Bersama ketiganya, polisi mendapatkan barang bukti berupa 6 lembar kertas berisi catatan nomor togel. Kemudian  uang tunai sejumlah Rp 1.336.000.

“Bandar  tidak berada dirumah, ketiga pelaku saat ditangkap juga sedang menunggu bandar,” jelas AKP Sahril Paison.Terhadap ketiga orang tersebut  dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: