Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Dua DPO Pencuri Sawit

Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Dua DPO Pencuri Sawit

Medialampung.co.id. - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk DPO pencuri sawit di rumahnya, Curat Buah Sawit berada di rumahnya, Selasa (6/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Keduanya yakni Muhammad Yusuf dan Sarono, keduanya warga Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anaktuha.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan menyatakan dua DPO ini menyusul dua tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap. 

"Para pencuri ini mengambil buah sawit di PT BSA, Kecamatan Anaktuha, sebanyak 5,2 ton atau 200 tandan. Para tersangka mencuri sawit dengan memetik langsung dari pohon kemudian diangkut dengan mobil pikap, Rabu (16/12) sekitar pukul 15.00 WIB," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: