Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk DPO Begal

Tekab 308 Polres Lamteng Bekuk DPO Begal

Medialampung.co.id. - Tekab 308 Polres Lampung Tengah di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mulai kembali menunjukkan tajinya. Tekab 308 Polres Lamteng membekuk seorang tersangka curas atau begal, Senin (1/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan pihaknya mulai bergerak memburu DPO-DPO. "Kita mulai bergerak dengan target memburu DPO-DPO. Ke mana pun larinya akan terus kita kejar," tegasnya. Mantan Kasatreskrim Polres Tanggamus ini melanjutkan, pihaknya telah menangkap Hasan (26), warga Kampung Selagailingga, Kecamatan Selagailingga. "Kita tangkap tersangka curas atas nama Hasan berikut barang bukti motor korban. Kita tangkap saat berada di Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian, Senin (1/2) sekitar pukul 15.00 WIB," katanya. Tersangka Hasan, kata Edi, ditangkap berdasarkan laporan korban Sarhanik (57), warga Kampung Negeribumi, Kelurahan Gilihsuka Negeri, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. "Kita tangkap berdasarkan laporan korban Nomor Laporan: LP/1530-B/XII/2019/POLDA LPG / Polres Lamteng, Tanggal 3 Desember 2020," ujarnya. Dalam laporannya, kata Edi, korban hendak pergi ke Pasar Simpang Jeruk, Kampung Negeriagung, Kecamatan Selagailingga. "Korban hendak ke pasar. Dalam perjalanan, korban diikuti pelaku. Pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Pelaku menyerang korban dengan senjata tajam. Namun, korban berhasil menghindar. Pelaku berhasil membawa motor korban merek Yamaha Vega ZR warna putih BE 8820 YR. Kejadiannya Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB," ucapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Teman tersangka masih dalam pengejaran," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: