Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Pelaku Curat

Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus seorang tersangka pencuri sepeda motor dalam rumah warga saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Wonorejo, Gedungaji, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (16/3), sekitar pukul 22.00 WIB.            

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vix On BE 4457 KH milik korban yang belum sempat di jualnya. Tersangka adalah Andi Irawan (21), warga Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). 

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Apriliyato mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono  mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di dalam rumah milik Waluyo Hadi Susanto (55), warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampura pada tanggal 4 Maret 2020 lalu.

"Tersangka dan berikut barang bukti hasil curian yang belum sempat dijualnya, kini diamankan sebagai barang bukti," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencurian yang dilakukan dengan cara mencongkel jendela dan masuk dalam rumah dan mengambil sepeda motor membawanya kabur.

"Rencananya sepeda motor hasil curian disebut makna dijualnya, namun keburu ditangkap," kata kasat menirukan penuturan tersangka.

Kasus ini, lanjut kasat, masih akan dikembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Atas perbuatanya itu, tersangka  Kasus dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: