Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Kawanan Begal

Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Kawanan Begal

Medialampung.co.id - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim dan Sat-Sabhara Polres Lampung Utara(Lampura) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Kamis (22/10).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku aksi kejahatan jalanan itu, dilakukan jajaranya dibantu oleh Sat Sabhara setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangkanya,” kata AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (23/10).

Penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, tidak membutuhkan waktu lama, semua itu berkat peran aktif masyarakat dalam pengungkapan aksi kejahatan di wilayah hukum polres setempat. 

Hanya dalam hitungan satu jam, tersangka akhirnya berhasil ditangkap anggota Tekab 308 Polres Lampura.

Dijelaskannya, aksi kejahatan jalanan oleh tersangka itu, menimpa salah seorang warga Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura pada Kamis 22 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 WIB, lalu setelah menerima laporan korban Personel Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura langsung melakukan penyelidikan. Alhasil sekira jam 14.30 WIB tersangka berhasil diringkus.

“Tersangka diamankan di Jalan Bangau Lima, Gang  Anggrek, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, tersangka adalah Dedek (35) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Aman,” ujar Kasat.

Lebih lanjut dikatakan, AKP Gigih Andri Putranto, modus operandi tersangka, pada saat kejadian aksi kejahatan yang dilakukannya tersebut, saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan seorang saksi itu tiba-tiba dihampiri oleh pelaku yang langsung memegang stang sepeda motor korban sehingga korban terjatuh. 

Lalu pada saat itu, lanjutnya, tersangka langsung mengambil handphone genggam yang sedang dipegang saksi, kemudian pelaku melarikan diri dan tertangkap oleh warga, atas kejadian tersebut kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampura guna pengusutan lebih lanjut. 

“Tempat kejadian perkaranya di belakang Stadion Sukung Kotabumi, bersama pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dan satu buah handphone,” lanjut Kasat.

Berdasarkan pengembangan anggota Tekab 308 Polres Lampura pada pukul 19.00 WIB, anggota kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang Refi Junaidi (23) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura. 

“Rekan tersangka ini diamankan di Jalan Garuda, Tanjung Aman, dan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampura, dan akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: