Tekab 308 Polres Lambar Ungkap Sindikat Curanmor

Medialampung.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sinarjaya Kecamatan Airhitam. Sebanyak lima unit motor diamankan bersama dua orang tersangka, polisi juga mengantongi identitas empat orang tersangka lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silva Yudiawan, S.IK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengatakan, ungkap kasus Curanmor lintas kabupaten tersebut berawal ketika Rabu (15/4/2020) sekitar pukul 05.00 Wib telah dilakukan ungkap di Pekon Sinarjaya Kecamatan Airhitam, atas dasar
Laporan Polisi Nomor : LP/ 75/ IV/2020/PLD LPG/RES Lambar/Sek Sumberjaya Tanggal 15 april 2020 dengan korban atas nama Ramdan bin Ramdani.
Dari hasil ungkap pertama tersebut pihaknya berhasil mengamankan tersangka atas nama Wahyudi Rahman warga Pekon Gedungsurian, Kecamatan Gedumgsurian dan Yadi warga Desa Banjar Ratu Kecamatan Hunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
"Korban awalnya melapor karena kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R Warna Biru dengan Nomor Polisi : B 6300 FHW, Nomor Rangka : MH34D700163054087 Nomor Mesin : 407054129. Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara masuk lewat pintu depan rumah korban dengan cara mencongkel jendela terlebih dahulu, " ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sebanyak empat orang, selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor tersebut yang diletakkan atau diparkir oleh korban di dalam rumah korban, selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumber Jaya.
"Mendapat informasi tersebut kami bergerak dan langsung mengamankan barang bukti dan tersangka. Tersangka Wahyudi diamankan di pekon Gedungsurian, selanjutnya hasil interogasi tersangka Wahyudi tim opsnal bergerak ke Kecamatan Gunung Labuhan dan mengamankan Yadi dimana Yadi berperan sebagai penadah barang curian," kata dia.
Dari hasil ungkap pertama tersebut, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK Sepeda Motor Merk YAMAHA jenis VEGA R Warna Biru dengan Nomor Polisi : B 6300 FHW, Nomor Rangka : MH34D700163054087 Nomor Mesin : 407054129 atas nama Burjaya.
Satu unit Sepeda Motor Merk YAMAHA jenis VEGA R Warna Biru dengan Nomor Polisi : B 6300 FHW, Nomor Rangka : MH34D700163054087 Nomor Mesin : 407054129, dua buah hp, dua buah obeng, satu buah kunci L dan satu buah kikir.
"Pada saat Wahyudi diamankan, empat barang bukti kendaraan bermotor yang ada di rumah tersangka, berupa satu unit sepeda motor vega R, satu unit sepeda motor merk YAMAHA Jenis MIO J, satu unit sepeda motor merk HONDA jenis SUPRA FIT dan satu unit sepeda motor merk SUZUKI jenis Satria FU trondol warna hitam, serta satu unit sepeda motor honda merek revo warna hitam , tanpa nomor polisi," bebernya.
Sementara itu, empat orang DPO berinisial SA warga Sinar Ogan Bukitkemuning Lampung Utara, IP warga Kecamatan Gedungsurian, serta SR EP warga Kecamatan Bukitkemuning.(nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: