Tekab 308 Polres Lambar Ungkap Kasus Perjudian Jenis Ludo

Medialampung.co.id - Tekab 308 Polres Lampung Barat telah berhasil ungkap non target operasi (TO) Operasi Cempaka 2020 Sebanyak empat orang yang diduga telah melakukan tindak perjudian berupa ludo di Kuta Hara Pekon Sukarame Kecamatan Balikbukit.
Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SH, S.IK., mengungkapkan, pada saat melakukan giat operasi cempaka karakatau 2020 di wilayah hukum Polres Lampung Barat bertepatan di rumah saudara OS yang merupakan pemilik Lapo Tuwak di pekon Sukarame Kecamatan Balikbukit.
"Kami melihat kerumunan orang di depan rumah tersebut, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan lidik dan ditemukan empat orang yang sedang melakukan perjudian jenis Ludo," ungkapnya.
Setelah melakukan lidik dan ditemukan empat orang yang sedang melakukan perjudian jenis Ludo, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Barat menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polres Lampung Barat.
“Dari penjelasan pelaku di ketahui 4 pelaku tersebut berinisial TS (31) warga Pekon Hanakau, AN (49) warga Pasar Liwa, IS (44) warga Pekon Sukarame, dan MS (55) warga Pekon Sukarame. Dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Kertas Ludo berkaca dadu kecil dan gelas yaitu alat yang digunakan untuk main ludo, dan Uang Rp 200.000,00," imbuhnya.
Ia menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat pelaku bisa terjerat dengan Pasal 303 KUHPidana jenis perjudian.(nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: