Tekab 308 Gasak Penyalahgunaan Narkoba

Tekab 308 Gasak Penyalahgunaan Narkoba

Medialampung.co.id - Tekab 308 jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), untuk memburu para tersangka Narkoba, kembali membuahkan hasil, Senin (23/3).

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hapri, menyampaikan, pada Minggu (22/3) lalu, sekitar pukul 12.00 wib, Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka penyalahguna narkoba di Jalan umum Dusun Suka Datang Desa Tanjung Waras Kecamatan, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura.

Ke dua orang tersebut, masing masing DSM (33) Warga Dusun Suka Datang, Rt/Rw 001/001 Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukitkemuning Lampura, dan rekannya NK (27) warga Dusun I Desa Tanjung Waras, Rt/Rw 001/001 Kecamatan, Bukitkemuning Lampura ditangkap Tekab 308 Polsek Bukit Kemuning.

Dari keduanya di dapat Barang Bukti berupa, satu buah plastik kecil sabu dengan berat Bruto ± 0.10gr, 1 buah korek gas bensol warna merah, pirek, pipet, dan kemasan air mineral, uang tunai Rp83 ribu, dan satu unit handphone android warna hitam.

Kompol Ery Hapri, mengatakan  perburuan kepada tersangka narkoba berlanjut, pada pukul 23.15 wib kembali teamnya, menangkap satu orang lagi berinisial CW (19) Warga Taman Baka Lembak Lebung Kabupaten Prabumulih Sumsel.

Tersangka diamankan saat berada di Pasar Inpres Bukit Kemuning, barang bukti 1 paket Shabu. Saat ini ke tiga tersangka berikut batang bukti telah kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampura.

Di Tempat yang berbeda Kapolsek Abung Tengah IPTU Eddy Juarsyah, juga menyampaikan, pada Minggu (22/3), pukul 19.40 Wib, team Opsnal Polsek Abung Tengah telah mengamankan 2 orang tersangka narkoba. Tersangka masing-masing berinisial TN (25) dan rekannya AH (26) Keduanya warga Dusun Bening Desa Subik Kecamatan Abung Tengah.

Para tersangka diringkus saat berada di rumah kediaman TSK TN dengan Barang Bukti yg ditemukan berupa, 1 Paket sedang Sabu, centong plastik, pirek kaca, kertas timah rokok, Korek Api gas warna merah, bong, dompet kulit warna hitam,  dua hp merk samsung warna hitam.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka sudah kita limpahkan ke satnarkoba polres lampura, guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: