Tekab 308 Amankan Dua Pelaku Pencurian

Tekab 308 Amankan Dua Pelaku Pencurian

[caption id="attachment_22806" align="alignnone" width="1152"] Dua pelaku berikut barang bukti hasil curian diamankan di mako Satreskrim Polres Lambar Sabtu (26/5). Foto Edy[/caption]

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Sat-Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Pekon Sukarame Kecamatan Balikbukit, Sabtu (25/5/2019).

Kedua pelaku, EA (24) dan AM (22) Warga Pekon Bahway, Kecamatan Balikbukit berhasil diamankan saat hendak menjual barang berupa timbangan duduk 150 kilogram (Kg) dari hasil kejahatannya.

Kasat Reskrim AKP. Faria Arista,S.Ik.,mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., melalui Kanit Lidik 1 Ipda Eflan Ujang S.E., menjelaskan kedua pelaku di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan menjual hasil kejahatan yang dilakukan di rumah korban Andreas Sunardo (34) warga Pekon Sukarame.

“Kami mendapat informasi, para pelaku ini akan menjual hasil curiannya di Pekon Bahway, saat itu kami langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti,” ungkap Eflan.

Dijelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban dibangunkan istri yang memberi tahu bahwa pintu belakang rumah telah terbongkar dan terdapat bekas galian tanah yang tembus kedalam kamar korban. Atas kejadian itu, hilang sejumlah barang berupa satu timbangan duduk merk Nonhoa dengan kapasitas 150 Kg, satu unit speaker aktif berwarna hitam, serta tiga unit tabung LPG 3 Kg dengan total kerugian sekitar Rp.2.000.000,-.

“Terungkapnya kasus ini, berawal ada salah seorang warga yang menawarkan sebuah timbangan duduk kapasitas dan merk yang sama kepada korban, dan setelah dicek ternyata timbangan tersebut merupakan miliknya yang hilang. Setelah melalui penyelidikan akhirnya benar barang tersebut milik korban,” imbuhnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, hingga kemarin, kedua pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Lambar. Kedua pelaku akan diproses sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(edi/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: