Tegakan Perda, Satpol-PP Razia Lapo Tuak-Warung Makan

Tegakan Perda, Satpol-PP Razia Lapo Tuak-Warung Makan

Medialampung.co.id -  Dalam rangka  penegakan peraturan daerah (Perda) No.13/2015 tentang ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat melakukan penertiban lapo tuak dan warung makan yang belum memenuhi kewajiaban pemungutan pajak restoran di wilayah Kecamatan Sukau dan Lumbokseminung, Kamis (26/12).

Plt. Kasat Pol-PP M. Henry Faisal, S.H, M.H., mengatakan, penertiban lapo tuak merupakan salah satu langkah dalam mendukung penegakan perda tentang ketertiban umum khususnya di Bumi Beguai Jejama ini.

“Kita masih menemukan aktivitas penjualan minuman keras tradisional atau dikenal tuak baik di lapo maupun di warung, selain itu tidak sedikit masih ada sejumlah warung yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak restoran sehingga kita lakukan pendataan,” terang Henry.

 Terkait sanksi yang diberikan, lanjut dia, pihaknya telah memberikan sanksi teguran sekaligus meminta para pedagang tuak untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan aktivitas penjualan tuak.

“Kita sudah beri sanksi teguran, dan untuk penjual tuak kita buatkan surat pernyataan, kalau masih ditemukan aktivitas penjualan tuak lagi maka kita tindak tegas sesuai perda yang telah di tetapkan,” tegasnya. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: