Tarif Air Minum PDAM Limau Kunci Bakal Naik
Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Kabupaten Lambar berencana akan menaikan tarif air minum pada pelanggan yang ada di wilayah setempat.
Kenaikan tarif air minum itu secara resmi akan diberlakukan sekitar satu bulan setelah Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan kenaikan tarif air minum terbit.
"Tarif air minum PDAM Limau Kunci terakhir naik pada tahun 2014 lalu, setelah itu sampai saat ini belum pernah naik, " ujar Direktur PDAM Limau Kunci Pistorik, S.H, M.M, Senin (17/6/2019).
Dia menuturkan kenaikan tarif air minum tersebut bukan tanpa sebab, tapi karena selama ini biaya produksi meningkat, suku cadang meningkat serta mengimbangi inflasi. "Semestinya tarif air minum ini ditinjau ulang setiap tahunnya namun karena melihat kondisi masyarakat Lambar khususnya pelanggan sehingga tidak setiap tahun dinaikkan. Tarif air minum PDAM di Kabupaten Lambar terendah se-Indonesia," akunya.
Lanjut dia, tarif air minum yang diberlakukan pihaknya selain paling murah se Indonesia juga lebih murah dibandingkan biaya membeli air kepada penjual air keliling.
"Jika SK tentang penetapan kenaikan tarif air minum itu telah terbit maka kita akan segera mensosialisasikan melalui media massa dan media elektronik, serta mensosoalisasikannya langsung kepada masyarakat. Kenaikan tarif akan kita berlakukan sekitar satu bulan setelah SK Bupati terbit," imbuhnya.
Lebih jauh Pistorik mengatakan, rencana kenaikan tarif air minum akan diberlakukan untuk seluruh kelompok yaitu sosial menjadi Rp1.023 per M³, rumah tangga (RT) 1 menjadi Rp1.008 per M³, RT 2 menjadi Rp1.134 per M³, pemerintah Rp1.249 per M³, serta usaha menjadi Rp1.322 per M³.
"Kita berharap kepada semua pihak untuk mendukung kenaikan tarif air minum PDAM ini karena kemajuan PDAM Limau Kunci itu tergantung dari para pelanggan," tutupnya.(lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: