Target PAD Kota Bandarlampung 2021 Turun 50 Persen

Target PAD Kota Bandarlampung 2021 Turun 50 Persen

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Daftar Himpunan Ketetapan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2 dan DHKP PBB-P2) Tahun 2021 Kota Bandarlampung, Selasa (8/2).

Walikota Herman HN menyerahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 di lapangan parkir atas Gedung Semergou komplek Pemerintahan Kota Bandarlampung dalam penyerahan itu dihadiri 26 Kepala Kecamatan serta Kepala Dinas kota Bandarlampung dan Forkopimda.

Walikota Bandarlampung meminta Pada tahun 2021, target Penerimaan yang ditetapkan untuk PBB-P2 sebesar Rp.171.600.000.000,- (Seratus tujuh Puluh Satu Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).

“Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk dapat, agar di tahun 2021 realisasi penerimaan PBB-P2 dapat melampaui target yang ditetapkan,” kata Herman.

Herman juga menjelaskan tentang pajak Hotel hiburan dan retribusi parkir yang harus ditekankan karena ini untuk rakyat juga seperti membangun jalan drainase dan flyover.

Walikota meminta Dispenda Kota Bandarlampung untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat secara langsung serta melalui spanduk-spanduk serta media TV ketika pelaksanaan penyampaian SPT PBB-P2 dan menyampaikan jatuh tempo

“Artinya bahwa surat pemberitahuan Pajak Terhutang yang berfungsi untuk memberitahukan besar Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib pajak,” imbuhnya.

Herman juga meminta BPPRD untuk menerbitkan surat himbauan kepada wajib pajak atau menyampaikan surat tagihan pajak (STP) secara door to door, artinya bahwa surat tagihan PBB-P2 adalah surat yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah untuk melakukan tagihan pajak yang terutang.

“Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2 di Tahun 2021 seperti yang disampaikan tadi ada penurunan dari Rp320 miliar menjadi Rp171, 6 miliar," kata dia.

Herman HN juga mengatakan bahwa demi optimalisasi, Pemkot Bandarlampung telah memberikan keringanan seperti penghapusan denda administrasi pajak dari tahun 2016 sampai 2020.

"Penghapusan denda pajak ini terhitung dari 2 Desember 2020 sampai dengan 2 Desember 2021," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, keringanan juga diberlakukan bagi wajib pajak tahun 2021 yang memiliki tagihan sebesar Rp151.000 sampai dengan Rp300.000 diberikan pengurangan 50 %, tagihan pajak Rp301.000 sampai Rp500.000 diberikan keringanan 30 %.

Sementara Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi menjelaskan, apa yang menjadi target kita untuk merealisasikan target pajak tahun ini sebesar 171.600.000 miliar dari keseluruhan wajib pajak.

“Di tahun 2020 kita memiliki target PAD sebesar Rp320 miliar, untuk tahun ini dikurangi menjadi Rp171 miliar atau sekitar 50 % pengurangannya," ujar Yanwardi, di sela-sela penyerahan PBB-P2 di atas parkir Gedung Semergou.

Ia menjelaskan bahwa pengurangan PAD dari sektor PBB-P2 tersebut dikarenakan pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga sekarang.

"Penurunan target dari sektor PBB ini selain karena pandemi COVID-19, kemudian masih ada tunggakan utang yang masih belum tertagih," kata dia

“Untuk hutangnya ada sekitar Rp99.650 miliar dan sudah kita sampaikan kepada masyarakat melalui masing-masing kecamatan. Sedangkan realisasinya dari PBB-P2 ini untuk tahun 2020 sekitar 50 %," tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: