Tanpa Sosialisasi, Jaminan Kesehatan 12.137 Orang Dicabut
Medialampung.co.id - Jumlah penerima bantuan iuran (PBI) di Kabupaten Lampung Barat, per Januari 2020 ini dipangkas sebanyak 12.137 orang, dikurangi dengan data NIK tidak valid sebanyak 4.300 orang dan NIK diluar Lambar sebanyak 257 berjumlah 7.580 penerima PBI. Pemangkasan ini menjadi solusi menyikapi naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hanya saja, pemangkasan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat pemerintah daerah belum bisa menjamin bahwa penerima PBI yang dipangkas merupakan masyarakat yang memang tidak lagi berhak menerima. Sehingga kebijakan pemangkasan yang tampak terburu-buru tersebut dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Kebijakan pemangkasan tanpa sosialisasi terlebih dahulu diakui Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Wasisno Sembiring dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lambar Raswan, S.H.
”Iya, memang belum kita sosialisasikan, tetapi itu akan segera dilakukan. Berkaitan dengan apakah yang dipangkas itu benar-benar warga yang tidak lagi layak menerima maka itu kita menunggu data hasil verifikasi dan validasi (Verivali) yang telah dilakukan Dinsos,” ungkap Wasisno Sembiring.
Sementara Raswan mengungkapkan, pihaknya hanya diberi waktu dua hari untuk menyampaikan data penerima PBI yang akan dipangkas, dengan begitu sosialisasi kepada masyarakat belum dilakukan.
”Kami hanya diberi waktu dua hari untuk menyerahkan data pemangkasan tersebut, jadi sosialisasi memang belum dilakukan maksimal kepada masyarakat, dan kami masih menunggu data dari pusat terkait hasil Verivali, jadi nantinya baru bisa dilakukan pencocokan data,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Okmal mengungkapkan, pemangkasan dilakukan dengan pertimbangan defisit anggaran, dan menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Memang dilakukan pemangkasan, karena anggarannya tidak ada sembari kita jalankan dulu. Kalo masalah perubahan, APBD 2020 saja belum jalan, kita menunggu petunjuk lebih jelas dari pusat, karena di pusat saja terjadi pengurangan," kata Okmal.
Dengan asumsi, jika pemkab Lambar akan menambah anggaran PBI, maka harus menyiapkan anggaran sebanyak Rp3,82 miliar, dengan catatan penerima PBI bermasalah (NIK tidak valid) secara otomatis dihapuskan.
Untuk diketahui, persoalan tersebut juga dibahas di tingkat legislatif pada Rabu (15/1). Hanya saja pihak eksekutif tidak membawa data yang diminta oleh pihak legislatif, sehingga rapat kembali ditunda hingga minggu terakhir Januari. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: