Tanpa Pengaturan Zona Kampanye Bisa Timbulkan Konflik
Medialampung.co.id - Tidak adanya zona kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan terjadi konflik antar calon pendukung di lapangan. Karena itu, liaison officer (LO) diharapkan membuat kesepakatan bersama untuk zona kampanye.
Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya menyatakan dalam PKPU No.13/2020 tidak mengatur zona kampanye.
"Nggak ada zona kampanye. Tapi PKPU mengatur kampanye daring, virtual, dan medsos. Namun diperbolehkan pertemuan terbatas atau tatap muka secara langsung maksimal 50 orang," katanya.
Karena dikhawatirkan terjadi konflik di lapangan dalam pelaksanaan pertemuan secara terbatas atau tatap muka secara langsung, kata Irawan, LO masing-masing paslon membuat kesepakatan sendiri.
"Kita hanya mengatur kampanye secara daring dan virtual. Nah, untuk pertemuan terbatas dialogis yang pesertanya terbatas tak diatur. Karena itu, LO masing-masing paslon dipersilakan membuat kesepakatan bersama terkait zona kampanye," ujarnya.
Irawan melanjutkan, dalam rakor bersama Forkopimda disepakati dalam kampanye tatap muka harus ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Lamteng dahulu sebelum ke kepolisian.
"Harus ada STTP kampanye dahulu dari Gugus Tugas. Baru nanti ke kepolisian," ungkapnya.
Dari informasi yang didapat, ada salah satu paslon yang tidak sepakat dibuat zona kampanye.
"Ada usulan soal kesepakatan zona kampanye. Yakni untuk pertemuan terbatas dan pertemuan dialog. Tapi ada paslon yang tidak setuju dengan alasan sudah menyusun soal zona kampanye sendiri," kata sumber yang tak mau namanya disebutkan. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: