Tangkap Ikan Gunakan Bom, KM Jaya Raya Berikut Awak Diamankan

Tangkap Ikan Gunakan Bom, KM Jaya Raya Berikut Awak Diamankan

Medialampung.co.id - Sebanyak lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penangkapan ikan menggunakan bom, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) perairan samudera Indonesia sekitar Pulau Batu Kecil, Betuah Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat yang terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.

Ungkap kasus tersebut, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B-290/VI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT, tanggal 17 Juni 2020 dengan pelapor atas nama Agus Irawan bin Sarino (29) Security Grup Artha TWNC, yang diterima Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat. 

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., lima orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana dibidang perikanan yaitu setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, Membawa dan/atau menggunakan Alat Penangkap Ikan, dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia kini diamankan di Mako Polres setempat. 

Tersangka yang berhasil diamankan yakni, Mardan, Mashedar, Heri Kurniawan, Ahmad Ridwansyah Warga Kabupaten Tanggamus, dan SL saat ini dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Modus Operandi (MO) tersangka melakukan kegiatan penangkapan ikan di tempat kejadian laut Samudra Indonesia dengan cara menggunakan bom ikan yang didapatkan dengan cara membeli," ungkapnya. 

Setelah melakukan pengeboman, kata dia, selanjutnya para tersangka mengumpulkan ikan yang telah mati dengan cara menyelam ke dasar laut untuk mengumpulkan hasil pengeboman dengan alat berupa jaring serok dan selanjutnya di bawa naik ke atas kapal. Selanjutnya hasil tangkapan berupa ikan tersebut rencananya akan dijual di Kota Agung Tanggamus.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Kapal Motor (KM) kayu 5 Gt M3 120 PK bernama KM. Raya Jaya, satu buah Jaring Serok warna hitam, sepuluh buah botol kecil warna coklat bertutup putih, satu buah botol besar warna coklat, satu buah mesin kompresor, satu set selang kompresor, dua buah morfis selam dan dua buah kacamata selam warna biru dan kuning serta satu box Ikan berwarna Hijau bertutup biru berisi ikan jenis pisang-pisang," imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: