Tanggamus PPKM Level 3, WFH 50 Persen Diterapkan

Tanggamus PPKM Level 3, WFH 50 Persen Diterapkan

Medialampung.co.id - Kabupaten Tanggamus mulai Rabu (2/3) kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Hal ini berdasarkan surat edaran bupati No.360/1236/01/2022 tentang PPKM Level 3. 

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus, Edi Narimo ketika dikonfirmasi Medialampung.co.id Kamis (3/3), dengan penetapan PPKM maka diantaranya disampaikan hal-hal sebagai berikut. 

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran dan sektor non esensial dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan WFO sebesar 50%.

Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pengaturan waktu kerja secara bergantian. 

Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Apabila ditemukan klaster Covid-19, maka sektor bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari, terang Edi Narimo mengutip surat edaran bupati. 

Selanjutnya pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Kemudian tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko dan swalayan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengawasan yang ketat oleh Satgas Covid-19.

Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menyediakan hand sanitizer.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan,dan menyediakan hand sanitizer. 

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Daerah No.3/2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 14 Maret 2022. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: