Tanam Ganja di Kebun Kopi, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Tanam Ganja di Kebun Kopi, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Medialampung.co.id - Irba Sauqi bin Suhada (22), warga Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah aksi nekatnya menanam tanaman Ganja di areal perkebunan kopi di Talang Sukamenanti Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. 

Kasat Reserse Narkoba (Kasatres-Narkoba) Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., mengungkapkan, pemuda tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut diamankan pada Rabu (16/2) pukul 12.15 WIB di TKP, dengan barang bukti satu batang pohon yang diduga Ganja dengan tinggi sekitar 85 centimeter. 

Terungkapnya aksi nekat pelaku, berawal saat anggota Satres-Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menanam pohon diduga jenis Ganja di sebuah ladang kopi.

"Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut saya dan personil melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, kemudian sekira pukul 12.15 WIB kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penanam pohon Ganja tersebut. 

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Terusnya, pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika, dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: