Tak Penuhi ‘Passing Grade’ Pelamar CPNS Bisa Ikut SKB
Medialampung.co.id - Kabar gembira bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Lampung Barat, yang tidak memenuhi passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) beberapa waktu lalu. Sebab, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokbrasi (Permenpan-RB) nomor 37 tahun 2018 telah dilakukan revisi, dan diterbitkan Permenpan nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi tahun 2018. Ketua Panitia Seleksi Kabupaten (Panselkab) Akmal Abdul Nasir, S.H., didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs. Ismet Inoni, M.M., mengatakan, di dalam Permenpan nomor 61 tersebut diantaranya memuat tentang Peserta seleksi CPNS yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta SKB sebagaimana dimaksud terdiri atas peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar pengadaan CPNS. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini. ”Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Permenpan tersebutb erlaku ketentuan bagi Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255, nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255,” ujarnya. (rlc/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: