Tak Kenal Tempat, Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan

Tak Kenal Tempat, Transaksi Narkoba di Pinggir Jalan

Medialampung.co.id - Transaksi narkoba sekarang ini tak mengenal tempat. Di pinggir jalan pun pengedar dan pembeli berani bertransaksi.

Pada Kamis (14/1) sekitar pukul 14.30 WIB, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah membekuk dua pemuda yang sedang bertransaksi narkoba di pinggir jalan Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratunuban.

"Kita amankan dua pemuda sedang bertransaksi narkoba. Ini berdasarkan informasi masyarakat Yakni Deni Supriyatna (23) dan Mari (27), keduanya warga Kampung Sukajawa," kata Kasat Resnarkoba Polres Lamteng AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Hendra melanjutkan, dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. "Kita temukan BB sebungkus plastik sabu-sabu (SS) seberat 0,20 gram, alat isap atau bong, dua plastik bening bekas pakai, alumunium foil, dan satu korek gas," ujarnya.

Di tempat terpisah, Satresnarkoba Polres Lamteng juga mengamankan seorang pemuda yang menyimpan SS.

"Kita juga mengamankan Candra Saputra (25), warga Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Kamis (14/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka ditangkap di Jalan Kelapa Tujuh, Kampung Bandarsari, Kelurahan Bandarjaya Barat. Tersangka ditangkap saat bertransaksi narkoba," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, kata Hendra, diamankan barang bukti SS. "Kita amankan BB sebungkus SS seberat 0,22 gram," katanya.

Ketiga tersangka yang ditangkap, kata Hendra, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman diancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: