Tak Kapok, Terdakwa Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

Medialampung.co.id - Rapido Tamba (26) warga Kampung Baru, Panjang Utara, Panjang, Bandarlampung, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran kembali menjadi pengedar narkoba.
Di persidangan online yang langsung dipimpin oleh Majelis Hakim Efiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (20/4) itu, JPU Venny Prihandini menganggap terdakwa Rapido terbukti bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat 0,0611 gr sebagaimana diatur dalam pasal 114 KUHP.
"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Rapido Tamba dihukum penjara selama 7 tahun dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa menuturkan bahwa terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatannya. Yang dimana terdakwa telah berbuat sebanyak tiga kali. "Terdakwa telah ketiga kali ini membuat kesalahan yang sama," ucapnya.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bermula pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2019 sekira jam 22.30 WIB.
"Saat itu terdakwa bertemu dengan Kardi (DPO) di Pasar Senggol di Kampung Baru III Panjang Utara untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp150 ribu," ungkapnya.
Setelah itu, terdakwa kemudian membeli narkotika jenis sabu kepada Muhaimin alias Mumu di Jalan Selat Gaspar II Kampung Baru II Panjang Utara.
"Saat terdakwa hendak membeli, Kardi menunggu di Pabrik Semen Baturaja. Sedangkan terdakwa membeli satu plastik kepada Mumu, namun tiba–tiba datang Polisi mengamankan terdakwa dan Mumu," pungkasnya. (mlo/)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: