Tak Harus Bayar Uang Komite Untuk Ikut Ujian

Medialampung.co.id - Dalam melaksanakan ujian semester maupun ujian akhir, SMPN 16 Bandarlampung tidak meminta orang tua murid untuk mengharuskan membayar uang komite.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala SMPN 16, Purwadi yang ditemui di sekolahnya pada Senin pagi (8/6).
Selain itu, siswa-siswi kelas IX yang mengikuti ujian akhir juga tidak akan dibebani untuk melunasinya uang komitenya, namun jika ada orang tua siswa yang ingin membayar secara sukarela sekolah tetap menerima.
“Kami menerima bila ada orang tua siswa yang akan membayar uang komite anaknya secara sukarela, karena kami tidak pernah menetapkan nilai atau besaran uang komite,” tandasnya.
Sementara itu dia mengakui untuk biaya pendidikan di SMPN 16 tidak cukup jika hanya mengandalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kini nilainya Rp1,1 juta per anak per tahun.
“Kalau soal hanya mengandalkan dana BOS saja itu jelas tidak akan cukup. Karena biaya lain-lain yang perlu tambahan dari uang komite itu untuk honor guru honorer, pelatih-pelatih kegiatan ekstrakurikuler,” tambahnya.
Pada bagian lain, selama pandemi Covid-19 SMPN 16 menerapkan protokol kesehatan seperti pelaksanaan ulangan dan ujian serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 secara online.
“PPDB mulai 29 Juni untuk siswa/i Bina Lingkungan (Biling) dan tanggal 2 Juli untuk pendaftaran bagi reguler. Untuk orang tua murid yang ingin mendaftar via online dengan cara masuk ke website kami https://smpn16bl.com/html/index.php di sana nanti bisa diunduh syarat-syarat pendaftaran siswa baru, Kepala Sekolah SMPN 16 juga menyiapkan relawan untuk membantu orang tua murid yang ingin mendaftarkan anaknya melalui online.itu termasuk ide yang menarik," katanya.
Pihak sekolah juga menyiapkan siswa-siswi kelas VII sampai kelas IX sebagai volunteer untuk membantu para orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMPN 16.
Untuk diketahui, di Kota Bandarlampung PPDB bagi SMPN di bagi dua. Pertama bagi peserta didik Biling yang ini biayanya selain BOS dibantu pemkot sebesar Rp840 ribu/anak/tahun.
“Jalur yang kedua yaitu reguler, siswa-siswi yang masuk melalui jalur ini harus membayar uang komite (uang sekolah) nilainya variatif tergantung kesepakatan orang tua didik dengan komite sekolah," tutupnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: