Tak Ada Kontribusi, MoU Pengelolaan Parkir RSUD Ryacudu Diputus

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), resmi memutus kontrak kerja PT. Guardian Oto Solusi (GOS) yang diketahui sebagai pengelola parkir di RSDM Ryacudu Kotabumi, selasa (5/5).
Pemutusan MoU itu dilakukan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan, bersama pihak Pol-PP daerah setempat, dengan dasar bahwa PT. GOS tidak memenuhi kewajibannya.
"Iya, Pemutusan MoU antara Pemerintah Daerah dengan PT. GOS karena melakukan wanprestasi," jelas Kepala Dinas Perhubungan, Basin Ali, Selasa (5/5).
Masih kata Basirun, kewajiban yang tidak dilaksanakan PT. GOS yaitu, tidak membuat double decker, tidak melaksanakan pembagian bagi hasil sebesar 35 persen dan tidak memenuhi retribusi pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Karena hasil rapat Pemerintah Daerah wewenang pengelola dikembalikan ke Dinas Perhubungan makanya perhubungan yang mengambil alih di lapangan," ucapnya.
Mengenai tindakan selanjutnya, dengan menggunakan Perda No.11/2011 pengelolaan dan pengawasan guna ketertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Sampai adanya pihak ketiga yang akan mengelola parkir tersebut.
"Wewenang diberikan Pemda kepada Dinas Perhubungan, sampai ada pihak ketiga yang dapat memenuhi kriteria tertentu untuk memenuhi kewajibannya (PAD)," pungkasnya.(ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: