Tak Ada Isolasi Mandiri untuk Pasien Positif Covid-19 di Lamteng
Medialampung.co.id - Dalam status darurat Covid-19 di Lampung Tengah, Pemkab Lampung Tengah telah menegaskan tidak ada lagi karantina mandiri. Semua warga yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 harus dijemput untuk diisolasi mandiri.
Terkait adanya 6 orang yang positif Covid-19 menjalankan isolasi mandiri berdasarkan pantauan per 18 September 2020, Koordinator Kesekretariatan Gugus Tugas Covid-19 Sarjito menyatakan sudah dijemput.
"Data itu salah. Lima orang sudah dijemput. Satu orang karena masih anak-anak, orang tuanya keberatan diisolasi mandiri," katanya.
Terkait kepastian status pegawai BPKAD Lamteng meninggal yang sebelumnya dinyatakan probabel Covid-19, Sarjito menyatakan sejauh ini masih belum ada kesimpulan.
"Masih inconclusive yang istilah kedokteran belum bisa disimpulkan. Tapi ada salah satu pegawai BPKAD Lamteng yang dinyatakan positif Covid-19. Sudah diisolasi," ungkapnya.
Sayangnya, Kadiskes Lamteng dr. Otniel Sriwidiatmoko sebagai juru bicara tidak mengangkat telepon saat dihubungi. Panggilan telepon pun ditolak.
Sebelumnya dalam rapat koordinasi menyikapi melonjaknya kasus Covid-19 gelombang kedua di Omah BJW, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyatakan siapapun yang terpapar Covid-19 harus jemput untuk isolasi atau karantina.
"Antisipasi lonjakan pasien Covid-19, Hotel Bunda bisa digunakan sebagai tempat karantina. Sebab, kemampuan ruang isolasi RSUD DSR hanya bisa menampung 14 orang. Harus diakui disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan sangat rendah. Nggak bisa lagi karantina atau isolasi mandiri. Siapapun terpapar Covid-19 harus dijemput. Siapa yang tahan 14 hari karantina atau isolasi mandiri nggak keluar-keluar rumah. Satu orang terjangkit potensi penyebarannya bisa 10 orang. Kita menyatakan status darura Covid-19," katanya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: