Tahun Ini, Pencairan DD Terapkan Cara Baru
Medialampung.co.id - Mulai tahun ini pencairan dana desa (DD) terapkan cara baru. Dan dipastikan cara tersebut akan mempermudah proses pencairan DD .
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus, Idham Khalid Melalui Kabid Pembangunan Pekon, Mansyurin, mengatakan, cara baru tersebut yakni, dalam proses pencairan DD jumlah pekon yang sampaikan APBDes tidak lagi diharuskan mencapai 50 atau 70 pekon baru DD direalisasikan.
"Mulai tahun ini DD bisa diproses kendati baru tiga atau lima pekon yang telah selesaikan APBDes. Lalu kita verifikasi dan dianggap clear kita proses untuk diajukan ke KPPN," kata Mansyurin.
Mansyurin menambahkan, selanjutnya, yang menyatakan bahwa pekon tersebut telah layak direalisasikan DD, ada surat pengantar dari Bupati Tanggamus ke KPPN, terangnya .
Perubahan proses pencairan ini berdasarkan Permendagri No.205/2019 tentang pengelolaan keuangan desa.
Tetapi dengan syarat semua persyaratan telah dipenuhi baik APBdes maupun Lpj, dan terhitung hingga pertengahan Maret ini, baru satu pekon yang serahkan APBdes dan itu sudah kita ajukan di proses, yakni Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu, ujarnya.
Mansyurin, menambahkan adapun jumlah pekon yang telah serahkan laporan pertanggungjawaban tahun 2019, telah mencapai 240.
Dalam aturan menurutnya, Lpj diserahkan setelah terhitung tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir, dan Lpj wajib diserahkan karena ditunggu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kaitannya dengan sinkronisasi jumlah DD yang direalisasikan oleh Pemda.
Sampai saat ini, kita masih menunggu pekon yang lainnya serahkan Lpj, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, semua Pekon telah serahkan Lpj, lalu kita himbau kepada pekon untuk segera serahkan APBdes, agar pencairan cepat di proses,"tandasnya. (ehl/rnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: