Tahun Ini, UMK Lambar Ditetapkan Rp2.526.545,75

Tahun Ini, UMK Lambar Ditetapkan Rp2.526.545,75

Medialampung.co.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lambar tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.526.545,75 per bulan. Jumlah itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung No.G/536/V.08/HK/2020 tentang penetapan UMK Lambar tahun 2021.

"Jumlah UMK sebesar itu sesuai dengan usulan yang kita sampaikan kepada pemerintah provinsi," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Kamis (7/1).

Ia menjelaskan, di dalam keputusan Gubernur Lampung No.G/536/V.08/HK/2020 tersebut, selain menjelaskan tentang jumlah UMK, juga bagi perusahaan di wilayah Kabupaten Lambar yang telah memberikan upah lebih besar dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu keputusan Gubernur Lampung, tidak diperbolehkan untuk mengurangi dan atau menurunkan upah dimaksud. Serta perusahaan yang tidak mampu dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kata Sugeng, sesuai surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/ll/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, disebutkan bahwa mempertimbangkan kondisi Perekonomian Indonesia pd masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, maka penetapan Nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan Nilai Upah Minimum tahun 2020. 

Atas dasar SE tersebut, lanjut Sugeng, untuk itu UMK Kabupaten  Lampung Barat tahun 2021 tidak terjadi kenaikan atau sama dengan UMK tahun 2020 yaitu sebesar Rp2.526.545,75. 

"Dengan telah keluarnya keputusan gubernur tersebut maka akan kita tindak lanjut dengan membuat surat edaran (SE) bupati. Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja yang ada Kabupaten Lambar," tegas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: