HUT RI ke-75, Lapas Waykanan Bakal Beri Remisi untuk 17 Napi

HUT RI ke-75, Lapas Waykanan Bakal Beri Remisi untuk 17 Napi

Medialampung.co.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Waykanan memberikan remisi kepada 176 narapidana pada momentum hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 ini.

"Pada HUT Kemerdekaan RI Ke-75 ini, Lapas Kelas II B Waykanan memberikan 176 narapidana untuk mendapatkan remisi umum. Untuk lama remisi yang diberikan beragam, antara 15 hari hingga 6 bulan pengurangan masa tahanan,” ungkap Syarpani.

Lebih jauh Syarpani menerangkan bahwa, remisi yang diberikan itu adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. 

“Remisi umum ini adalah hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," terang Syarpani.

Mantan Kalapas Lampung Tengah ini menyampaikan bahwa pemberian remisi umum tahun 2020 ini diharapkan memotivasi para warga binaan untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas.

"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang berguna bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," tutup Syarpani.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: