Tahun Ini, Kantor Perizinan Terpadu Lambar Mulai Beroperasi

Tahun Ini, Kantor Perizinan Terpadu Lambar Mulai Beroperasi

Medialampung.co.id – Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemkab Lambar telah membangun kantor perizinan terpadu di Kecamatan Waytenong, dan rencananya kantor perizinan terpadu tersebut akan mulai beroperasi tahun ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T mengungkapkan, pembangunan kantor perizinan itu bersumber dari APBD Lambar tahun 2019 dan kantor tersebut akan melayani masyarakat, seperti halnya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di bawah naungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sedangkan untuk bidang perizinan dibawah naungan Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja akan ada pelayanan khusus pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.3/2016 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan kepada camat dalam rangka penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan.

Lanjut dia, untuk bidang perizinan seperti halnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan berlantai satu dengan ukuran dibawah 200 meter persegi, pembuatan izin gangguan untuk usaha yang luasnya 150 meter persegi, tidak berbentuk CV atau PT dan tidak menggunakan bahan kimia. Kemudian, izin pemasangan reklame dengan panjang maksimal enam meter persegi, serta surat izin usaha perdagangan (SIUP/SITU).

“Kantor perizinan terpadu itu nantinya akan melayani warga terdekat, seperti halnya dari Kecamatan Sekincau, Airhitam, Sumberjaya, Gedungsurian dan Kecamatan Kebuntebu. Jadi kalau warga ingin mengurus perizinan khususnya PATEN bisa disana,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, untuk inovasi pembangunan, Pemkab Lambar melalui Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker sejak tahun 2017 lalu telah menggulirkan program yaitu Diskon Hebat (Datang investasi langsung konstruksi, dengan hemat, benar dan cepat), yang meliputi pelayanan pendampingan investor, pelayanan perizinan on Weekend, pelayanan perizinan satu jam (SIUP,TDP dan kartu kuning), pelayanan perizinan Online Tacking System, serta pelayanan perizinan paket (IMB,HO, SIUP, TDP dan TDG). (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: