Hore! Libur Panjang Mulai Rabu

Hore! Libur Panjang Mulai Rabu

Medialampung.co.id – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Akmal Abdul Nasir, SH., menerbitkan surat No.060/644/09/2020 perihal pemberitahuan tentang  libur dan cuti bersama selama tiga hari yakni Rabu-Kamis dan Jumat (28-30/10).

Kabag Organisasi Sekretariat Pemkab Lambar Pirwan Bachtiar, SE., mengungkapkan, surat pemberitahuan yang ditujukan kepada  para staf ahli bupati, para asisten, para Kepala Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian tersebut atas dasar surat edaran bupati No.060/306/09/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran bupati No.060/280/09/2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

”Atas dasar surat tersebut maka disampaikan kembali bahwa hari Kamis tanggal 29  Oktober 2020 merupakan  hari libur nasional dalam rangka memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW,” ujarnya.

Sementara pada  hari Rabu dan Jumat tanggal 28 dan tanggal 30 Oktober ditetapkan sebagai libur cuti bersama, dengan demikian tanggal 28, 29, 30 Oktober 2020 merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

”Sehingga diberitahukan kembali kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lambar bahwa hari Rabu, Kamis dan Jumat merupakan hari libur dan cuti bersama, seluruh ASN wajib  kembali masuk kerja seperti biasanya pada Senin tanggal 2 November 2020,” bebernya.

Untuk diketahui, sepanjang Oktober 2020 terdapat satu libur nasional dan dua hari cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, MenteriKetenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.

Hal ini berdasarkan SKB 3 Menteri No.440/2020 dan No.03/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.728/2019, No.213/2019, No.01/2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Menurut SKB 3 Menteri yang ditetapkan pada 20 Mei 2020, menyatakan hari libur nasional bulan Oktober jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara untuk libur cuti bersama menurut SKB tersebut jatuh pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang juga Maulid Nabi Muhammad SAW. Tiga hari libur ini berada pada hari Rabu, Kamis dan Jumat. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: