Tadah HP Hasil Kejahatan, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Tadah HP Hasil Kejahatan, Dua Remaja Ditangkap Polisi

Medialampung.co.id - Tergiur membeli Hp murah malah membuat dua remaja asal Gisting kabupaten Tanggamus, AMY (16) dan JS alias Keling (17) berurusan dengan aparat Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP yang diduga hasil dari Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa penangkapan kedua remaja tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban Martinus dan Noval warga Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada 31 Juli lalu.

Kronologis kejadian saat sedang nongkrong di jembatan kompleks bendungan Way Sekampung Pagelaran didatangi 2 pelaku yang tidak dikenalnya.

"Salah satu pelaku mengatakan bahwa HP adiknya hilang dan ingin memeriksa HP milik kedua korban," jelas kapolsek.

Saat Hp di periksa korban memegang pundak pelaku agar tidak melarikan diri. Namun pelaku malah memukul wajah korban sebanyak 2 kali dan mengancam sambil mengeluarkan  pisau. 

Sambil tetap membawa 2 unit HP (Oppo A39 dan Realmi C2) kedua orang itu menyuruh korban untuk mengikutinya. Sampai di jalan Lintas Barat depan gereja St. Maria Panutan pelaku memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi ke arah Kota Agung.

Dari hasil penyelidikan menurut Iptu Safri Lubis didapat informasi salah satu HP  (Oppo A39) dalam penguasaan pelaku AMY. Maka kemudian tim melakukan penangkapan terhadap AMY  Rabu (19/8) pukul 21.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata HP tersebut oleh  AMY sudah ditukar tambah dengan  JS,. Maka dilanjutkan dengan melakukan penangkapan JS.

"AMY mengaku HP Oppo A39 tersebut dibelinya seharga Rp 500 ribu dari WN (DPO), dan kemudian HP tersebut ditukar tambah dengan HP Oppo A37 milik pelaku JS. Pelaku AMY mau membeli HP dari WN  karena murah, padahal harga pasaran HP tersebut masih sekitar Rp 900 ribuan” beber Iptu Safri Lubis.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: