Sutik Desak Polisi Periksa Dua Aktor Illegal Logging Lainnya

Sutik Desak Polisi Periksa Dua Aktor Illegal Logging Lainnya

Medialampung.co.id – Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Barat Hi. Sutikno meminta aparat Polsek Sekincau tanggap dan cepat dalam menindaklanjuti kasus Illegal Logging yang terjadi di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43B Krui Utara di Pekon Batuapi, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat.

Pasalnya, hingga kini pihaknya mempertanyakan terkait belum adanya pengembangan dalam praktik Illegal Logging yang melibatkan Peratin Batuapi, Aris Mulyono sebagai aktor utamanya tersebut.

“Secara tegas dan proposional, semua yang terlibat disitu khususnya kepala pemangku yang juga menjabat sebagai Ketua Sub HKm Sumani dan Jahrul yang menjual hasil Illegal Logging itu harus di proses juga, karena itulah aktor yang lebih berperan sebagai penjual,” ungkap Sutikno.

Ia menegaskan bahwa, dirinya tidak asal bersuara menanggapi kasus ini, sebab pihaknya mengaku telah mendapat keterangan langsung dari dua pelaku penggesek, bahwa terdapat aktor lainnya yaitu Sumani dan Jahrul.

“Saya ini kan bicara bukan asal bicara, punya dasar, dan pengakuan itu muncul dari kedua pelaku pengesek saat saya berkunjung ke Mapolsek Sekincau. Jadi secara tegas saya meminta aparat kepolisian untuk segera memeriksa dan memproses Sumani dan Jahrul demi tegaknya keadilan hukum,” tegasnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Polsek Sekincau, saat di hubungi melalui ponselnya, Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H., belum memberikan respon.(edi/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: