Surat Panggilan Disnaker Waykanan Tak Digubris Atasan PT. PML

Surat Panggilan Disnaker Waykanan Tak Digubris Atasan PT. PML

Medialampung.co.id - Pemanggilan beberapa atasan PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Waykanan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Waykanan terkait pelaporan dugaan tidak dibayarkannya gaji salah satu karyawan, rupanya tidak berjalan dengan mulus karena hingga 3 kali pemanggilan,  tidak ada satupun dari pihak PT. Paramita Mulia Langgeng Kabupaten Waykanan yang memenuhi panggilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Waykanan Arie Anthony Thamrin, S.S.T.P., M.S.I., menjelaskan kalau memang tidak datang lagi bisa langsung diteruskan ke Provinsi. 

"Apabila pihak mereka ketika dihubungi tidak ada yang memberi respons dan tidak datang lagi, maka bisa saja kita laporan ke Provinsi bahwa Perusahaan satu ini tidak mau hadir saat dipanggil oleh Disnakertrans Kabupaten Waykanan. Bahkan mereka tidak hadir tanpa alasan apapun," jelasnya. 

Namun, pihak Disnakertrans Kabupaten Waykanan harus memastikan terlebih dahulu bahwa surat pemanggilan kali ini diterima mereka. 

Masih menurut  Kadisnakertrans bahwa  bahwa sebelumnya dari pihak PT. PML Kabupaten Waykanan pernah menghubungi dan mengatakan akan datang, tetapi ternyata tidak dipenuhi, jadi akan dihubungi lagi biar permasalahan cepat selesai.

Ia juga melanjutkan bahwa pihak PT. PML harus ada yang hadir dulu apabila mau diteruskan ke mediator Provinsi. 

"Itu agar mereka bisa memberi keterangan terkait masalah yang dilaporkan," terangnya. 

Di tempat lain, Syukur (53) selaku pelapor tentunya sangat menyayangkan sikap PT. PML Waykanan yang juga tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. 

"Kalau memang mereka tidak juga hadir dan tidak ada hasil, maka laporan akan terus saya lanjutkan. Entah itu mau ke Provinsi atau ke jalur hukum melalui Polres," terangnya. 

Ia merasa dirinya sudah cukup sabar dalam mengikuti proses tersebut. Syukur juga hanya ingin memperjuangkan haknya yang memang belum diberikan juga oleh PT. PML Kabupaten Waykanan. 

Sampai sekarang, masih belum ada satupun kejelasan yang diberikan oleh PT. PML Kabupaten Waykanan kepada dirinya. 

Sebagai informasi, pemanggilan PT. PML Kabupaten Waykanan oleh Disnakertrans Kabupaten Waykanan, ialah lanjutan proses dari pelaporan salah satu karyawan terkait gaji yang tidak dibayarkan.

Syukur (53) adalah karyawan yang melaporkan hal tersebut. Syukur merupakan Karyawan pengawas pemegang surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh PT. Inhutani. Namun, PT. PML lah yang bertanggung jawab untuk memberikan upah kepada Syukur.

Total ada Enam Bulan gaji yang tidak dibayarkan kepada dirinya tanpa ada alasan yang jelas, itulah mengapa Syukur melaporkan hal tersebut kepada Disnakertrans Kabupaten Waykanan.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: