Hindari Kerumunan, Penerima BPUM Tak Perlu Buru-Buru Datang ke BRI

Hindari Kerumunan, Penerima BPUM Tak Perlu Buru-Buru Datang ke BRI

Medialampung.co.id. - Kabar gembira, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta kembali disalurkan tahun ini oleh pemerintah melalui beberapa bank yang ditunjuk. Salah satunya yang kembali ditunjuk sebagai bank penyalur adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Pemimpin Cabang BRI Bandarjaya Nicky Muhammad Zahab menyatakan bahwa BRI kembali menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI serta tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam penyalurannya.

"Guna menghindari terjadinya antrian maupun kerumunan dalam mencairkan BPUM, masyarakat diharapkan tidak perlu terburu-buru datang ke kantor bank untuk mencairkan dana bantuan karena diberikan waktu tiga bulan oleh pemerintah. Dalam mendukung penyaluran BPUM di masa pandemi Covid-19, BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer, serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan," katanya.

Nicky mengatakan bahwa masyarakat juga diimbau untuk datang ke Kantor BRI pada jam layanan operasional yakni pukul 08.00-14.00 WIB.

"Apabila terdapat antrean panjang di Kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi Kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang," ungkapnya. 

Nicky mengungkapkan bahwa untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak, maka mereka dapat mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi  kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

"Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk  seluruh Unit Kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis,” ujarnya.(rls/sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: