Hindari 'Riba' KPN Sai Betik akan Hijrah ke Syariah

Hindari 'Riba' KPN Sai Betik akan Hijrah ke Syariah

Medialampung.co.id - Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Sai Betik Kabupaten Lampung Barat, akan hijrah menjadi KPN berbasis syariah. Seperti diketahui, KPN Sai Betik sejak pertama kali didirikan merupakan KPN konvensional, mendasari perubahan  tersebut dalam rangka menghindari riba. 

Wakil Ketua KPN Sai Betik Raden Muhammad Arsyad, S.ST., mengungkapkan,  saat ini untuk perubahan tersebut pihaknya masih mempersiapkan sejumlah persyaratan.  Dalam proses perubahan tersebut, menurutnya ada beberapa syarat penting salah satunya sertifikat penetapan pengawas syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. 

"Untuk perubahan tersebut ternyata ada beberapa persyaratan yang tidak bisa diurus di disini, seperti sertifikat dari MUI karena KPN Sai Betik akan menerapkan unit usaha simpan pinjam yang berbasis syariah," ungkapnya. 

Hanya saja, kata dia, meskipun nantinya secara administrasi perubahan status dari KPN Konvensional menjadi KPN Syariah belum selesai, namun setelah dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) pihaknya akan mulai menerapkan sistem tersebut. 

"Perubahan ini dilakukan dalam rangka menghindari riba, jadi setelah RAT itu akan diterapkan sembari mengurus sejumlah izin  lainnya," kata dia. 

Menurut dia, dengan berubahnya status koperasi Sai Betik ini secara otomatis akan ada perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan diikuti berubahnya struktur kepengurusan.

"Dengan program kerja koperasi ini berubah, mudah-mudahan akan lebih meningkatkan kesejahteraan anggota karena prinsipnya koperasi ini dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: