Hewan Ternak di Lapangan Merdeka Ditertibkan
Medialampung.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan aparat Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lambar menertibkan hewan ternak di fasilitas umum Lapangan Merdeka Pasar Liwa kecamatan setempat, Rabu (8/1).
Plt. Kasat Pol-PP Muhammad Henry Faisal, S.H, M.H., mengungkapkan, penertiban ini dilakukan atas pengaduan beberapa warga yang merasa risih dan terganggu dengan adanya hewan ternak sapi yang di tambat di lokasi Lapangan Merdeka tersebut. “Kita bersama dan aparat Kelurahan Pasar Liwa langsung turun ke lokasi untuk meninjau langsung keberadaan hewan ternak yang berada di lapangan Merdeka Liwa,” ujar Henry.
Dari hasil peninjauan, kata dia, pihaknya menemukan empat ekor sapi yang berada di lapangan Merdeka milik Bahrun warga Kelurahan Pasarliwa. Bahkan, pemilik hewan ternak tersebut telah diberikan peringatan untuk tidak lagi menambatkan ternaknya di tempat fasilitas umum, kerena melanggar Perda No.2/2012 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak, pada pasal 14 diamanatkan bahwa setiap peternak dilarang membiarkan hewan ternaknya memasuki pekarangan rumah, kebun, dan ladang milik orang lain serta fasilitas umum dan kawasan-kawasan tertentu yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengembalaan.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah),” ungkap dia
Menurut Henry, Perda ini dibuat bertujuan untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban umum akibat hewan ternak yang berkeliaran secara bebas, serta kepentingan pengawasan, kelestarian lingkungan, dan pencegahan penularan penyakit. “Kita berharap kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Lambar untuk mengetahui dan melaksanakan perda hewan ternak tersebut,” tegasnya seraya menambahkan, masyarakat hebat masyarakat taat perda, masyarakat maju masyarakat sejahtera. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: