Herman HN: Putusan Bawaslu Lampung Merusak Undang-Undang

Herman HN: Putusan Bawaslu Lampung Merusak Undang-Undang

Medialampung.co.id - Walikota Bandarlampung Herman HN menilai putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan istrinya, Eva Dwiana, sebagai calon Walikota di Pilkada Bandarlampung 2020 merusak undang-undang.

Bawaslu Lampung membatalkan kepesertaan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 yang bersumber dari APBD untuk pemenangan mereka.

"Perlu Pak Gubernur dan masyarakat ketahui ini (Putusan Bawaslu) merusak undang-undang. Boleh dicek, saya membagikan beras beli di Bulog, enggak dimana-mana, sampai pertengahan September. Saya patuhi aturan, saya berhenti tidak membagikan lagi karena sudah memasuki 23 tahapan pilkada," kata Herman HN.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Walikota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (19/1).

"Kita melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia ini. Undang-undangnya ada, Inpres dan Keppresnya ada, dari Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Lampung ada juga," ujar Herman yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.

"Tapi ini dimain-mainin oleh Bawaslu Provinsi Lampung, benar-benar keterlaluan,"  keluhnya.

Pembagian beras Bansos Covid-19, lanjutnya, tertuang dalam Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung No.800/15/IV.06/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Penetapan SOP Penyaluran Beras Premium kepada keluarga miskin/tidak mampu dan/atau yang menjadi korban dampak Covid-19.

Pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, kejaksaan, kepolisian, serta TNI.

Pengawasan BPKP dituangkan dalam surat No.S-1019/PWO8/2/2020 perihal Saran Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Kegiatan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di Wilayah Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2020 untuk pembagian beras tahap IV dan V.

"Di beras itu ditulis Pemerintah Kota Bandarlampung Walikota Herman HN. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan istri saya," ujar Walikota Bandarlampung dua periode ini.

Selain itu, Herman HN juga menuturkan, tidak hanya dirinya yang melakukan pembagian beras bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.

"Yang membagikan beras seluruh Bupati/Walikota se-Indonesia bahkan Pak Gubernur membagikan juga. Presiden membagikan juga," imbuhnya.

"Perlu Bapak Gubernur ketahui, Ketua DPRD, dan semua Forkopimda Provinsi Lampung, ini Walikota Bandarlampung tidak melawan undang-undang. Saya melaksanakan undang-undang, namun istri saya dikait-kaitkan," kata Herman HN dengan nada kesal.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: