Herman HN Tolak Penetapan Propemperda 2021

Herman HN Tolak Penetapan Propemperda 2021

Medialampung.co.id - Walikota Bandarlampung Herman HN menolak Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 pada rapat paripurna yang digelar DPRD dan pemkot setempat di kantor DPRD setempat, Rabu (6/1). 

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini menilai, komposisi usulan Raperda dirasa kurang memihak ke Pemkot Bandarlampung. Di mana, dari tujuh Propemperda yang dibacakan dalam sidang, hanya terlahir satu Raperda usulan Pemkot.

Sebelumnya Pimpinan sidang sempat menunda jalannya sidang paripurna karena adanya penolakan dari Walikota Herman HN terkait ada usulan yang diterima. 

“Sebelum melanjutkan mohon maaf kepada pimpinan dan anggota DPRD, saya belum bisa menyetujui ini. Karena (raperda usul) pemkotnya cuma satu. Sedangkan raperda yang diajukan lebih dari satu,” katanya.

Herman HN mengatakan seharusnya dalam ketentuan penyusunan raperda itu kewajiban kita sebagai pelaksana kebijakan yakni untuk memajukan program kerja dan masalah yang harus dibahas bersama. 

Sementara DPRD memasukkan enam usulan dalam propemperda pemkot meminta agar komposisi usulan raperda dibahas ulang.

“Saya meminta agar kita cek ulang lagi. Sekiranya Pemerintah Kota tiga dan DPRD empat. Kalau saya menjabat tinggal satu bulan lagi, tapi kasihan wali kota baru, nanti nggak bisa bergerak apa-apa,” ucap Herman HN.

Adapun tujuh Raperda yang masuk dalam usul pembahasan 2021 yakni, pertama usulan dari Pemkot berupa Raperda tentang Perubahan atas Perda No.7/2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung.

Kemudian, enam lainnya yang merupakan inisiatif DPRD yakni tentang Pengelolaan Usaha Mikro dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu prakarsa Bapem Perda.

Lalu, raperda tentang Pelayanan Informasi dan Dokumen Pabrik prakarsa Komisi 1; raperda tentang Pembinaan, Penataan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern prakarsa Komisi II; raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase prakarsa Komisi III; serta, Raperda tentang Ketahanan Keluarga prakarsa Komisi IV.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Bandarlampung, Hadi Tabrani dari fraksi PAN  mengatakan, di samping kumulatif terbuka di atas, dalam keadaan tertentu DPRD atau walikota dapat mengajukan rancangan Perda karena mengatasi konflik atau bencana alam. Ataupun menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain. Juga mengatasi keadaan tertentu lainnya guna mengatasi urgensi. Serta adanya peraturan yang lebih tinggi dari Propemperda.

“Namun saat di konfirmasi terkait sidang paripurna banyak nya anggota dewan kota Bandar Lampung yang di luar sidang tidak berada di dalam ruangan dia menjelaskan sekarang lagi covid jadi kita mengurangi anggota untuk di dalam ruangan apalagi itu ber-AC. Ya kita mengantisipasi saja agar tidak adanya cluster baru," tutupnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: