Suharlan Berpeluang Gantikan Bambang Supriadi di Dewan

Suharlan Berpeluang Gantikan Bambang Supriadi di Dewan

Medialampung.co.id - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Supriadi ditargetkan diproses pada bulan Desember mendatang. 

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Lambar telah mengirimkan bukti-bukti  terkait dengan indisipliner Bambang Supriadi, termasuk bukti-bukti dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Lambar kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD). 

"Kaitannya dengan Bambang Supriadi, prosesnya sudah selesai di DPC, kami juga sudah menyerahkan bukti-bukti terkait ketidak disiplinannya, mulai dari tingkat kehadiran dalam agenda partai hingga ketidakdisiplinan terhadap perintah partai, kami juga sudah berkoordinasi dengan DPRD terkait hasil pemeriksaan BK, yang sama-sama diserahkan ke DPD untuk selanjutnya dikirim ke pusat," ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Lambar Hi. Parosil Mabsus, Senin (2/11). 

Sehingga dengan telah selesainya proses di tingkat kabupaten, kata dia, maka selanjutnya menunggu proses PAW dari DPP, yang diperkirakan bulan Desember mendatang sudah turun dari DPP, yang tentunya akan ditindaklanjuti. 

"Intinya proses di DPC maupun di BK DPRD selesai, tinggal kapan itu diproses oleh DPP dan kami perkirakan Desember nanti surat perintah pergantiannya sudah turun," ujarnya. 

Sementara disinggung soal kader lain yang berpotensi menggantikan Bambang Supriadi, menurutnya akan mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dimana kader yang berhak menggantikan adalah peraih suara terbanyak dibawah perolehan suara Bambang Supriadi pada Pileg 2019 lalu. 

"Untuk kader yang berpeluang besar menggantikan Bambang Supriadi adalah Suharlan, karena ia meraih suara terbanyak dibawah peraihan suara para anggota legislatif yang terpilih dari Dapil tersebut pada Pileg 2019, dan itu sesuai peraturan yang berlaku, namun pada prinsipnya kita tetap menunggu petunjuk pusat," imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: