Herman HN Gratiskan PBB Tahun 2020

Herman HN Gratiskan PBB Tahun 2020

Medialampung.co.id - Perekonomian Kota Bandarlampung sangat terdampak di  masa pandemi virus corona, akibat banyak masyarakat menghentikan kegiatan di luar rumah karena takut akan penyebaran Covid-19.

Masyarakat juga harus mengikuti instruksi Pemerintah untuk menghindari keramaian serta masih  banyak pelaku usaha yang melakukan penutupan tempat usahanya.

Seperti hotel, tempat hiburan, wisata, serta kuliner-kuliner. tidak hanya itu, ada sebagian pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Herman HN, akan memberikan keringanan bentuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat Kota Bandarlampung yang sangat tidak mampu lagi membayar pajak bangunan saat ini karena terdampak Covid-19.

“Kita akan memberikan keringanan, untuk pembayaran PBB dengan nominal Rp150 ribu ke bawah akan kita gratiskan," ucap Walikota dua periode tersebut (10/6).

Menurut Herman HN, untuk yang nominalnya 150-300 ribu diberikan diskon 50 persen dan untuk yang besarannya 300-500 ribu mendapatkan diskon 30 persen, jadi itu keringan bagi masyarakat kota Bandarlampung yang ingin membayar PBB.

“Untuk masyarakat kurang mampu tidak perlu bayar PBB tahun 2020," tambahnya.

Sementara terkait untuk alat pemeriksaan rapid test, Herman HN mengatakan sudah menambah alat rapid test sebanyak 2.000 unit.

“Pemkot Bandarlampung telah membagikan sebanyak 5.000 unit alat rapid test. Jadi total alat rapid test yang kita bagikan sebanyak 7.000 unit. Kemudian alat rapid test tersebut digunakan untuk memeriksa masyarakat Bandarlampung dan ada juga yang diberikan kepada puskesmas serta rumah sakit di Kota Bandarlampung," pungkasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: