Percepatan Pengadaan Barang/Jasa, Parosil Terbitkan SE
Medialampung.co.id - Dalam rangka percepatan proses tender pengadaan barang dan jasa tahun 2021. Bupati Lambar Hi. Parosil Mabsus menerbitkan surat edaran (SE) No.027/832a/SE/06/2020 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab Lambar tahun 2021
“Surat edaran bupati tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut telah dikirim kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Lambar,” ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar Ir. Hotmuda Simarmata, M.P.
Di dalam SE tersebut, lanjut dia, intinya antara lain sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rakornas pengadaan Barang/Jasa pemerintah pada tanggal 18 November 2020 tersebut, bahwa pengadaan barang jasa pemerintah untuk tahun 2021 supaya diusahakan tidak mengalami keterlambatan, oleh karena itu pengadaan barang/jasa pemerintah harus melakukan perubahan yang sangat fundamental tidak hanya mengenai kecepatan, transparansi, akuntabilitas tetapi juga memaksimalkan value for money (memberikan nilai maksimal kepada masyarakat) dengan menggunakan teknologi informasi super modern.
Selanjutnya, dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa agar berpedoman kepada Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan turunannya yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Lalu, kepala OPD diminta untuk melakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, seperti memastikan pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) telah dilaksanakan untuk seluruh belanja pengadaan barang/jasa tanpa terkecuali sebagaimana surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.30/2020 tentang pelaksanaan pengumuman rencana umum pengadaan melalui aplikasi Sistem Informasi RUP (SiRUP) sebelum tahun anggaran 2021 berjalan. Serta mengangkat dan memberhentikan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kelompok kerja pemilihan (Pokja) tidak terikat tahun anggaran.
Selanjutnya, untuk proses pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2021 yang dilakukan pada tahun 2020, dilaksanakan oleh PA,PPK dan Pokja tahun anggaran 2020, serta mendorong PPK untuk melaksanakan kewajiban penginputan pelaksanaan kontrak/surat pesanan dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) atau aplikasi e-katalog/e-Purchasing.
Selain itu, kata Hotmuda, di dalam SE tersebut juga menjelaskan bahwa untuk mendorong PPK untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan aplikasi belanja langsung pengadaan (BeLa pengadaan) dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,- (Lima puluh juta) serta aplikasi pengadaan langsung secara elektronik (PLSE) pada sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) dengan nilai paling banyak Rp200.000.000 (Dua ratus juta rupiah)
Lebih jauh dia menjelaskan, pengguna anggaran (PA), PPK serta kelompok kerja pemilihan melakukan langkah-langkah percepatan dalam rangka pengadaan barang/jasa, begitu juga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SE bupati.
“Kita berharap setiap OPD mempersiapkan data-data rencana pengadaan secara lengkap dan berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa untuk proses pengadaan,” tutupnya. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: