Suami Bacok Istri Gegara Tak Diizinkan Poligami

Suami Bacok Istri Gegara Tak Diizinkan Poligami

Medialampung.co.id - Kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan harmonis. Tapi jangan sampai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang dilakukan Dedi Novianto (41), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, tersangka Dedi Novianto ditangkap di rumahnya, Kamis (13/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kita tangkap tersangka di rumahnya atas laporan kakak sepupu korban Dedy Efendi (45), warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo," katanya.

Kronologis kejadian kekerasan dalam rumah tangga, kata Kurmen, berawal dari tersangka minta izin kepada istrinya Anik Meitiningsih (36) untuk menikah lagi. 

"Tersangka dan korban sudah lama membina rumah tangga. Pasutri ini dikaruniai dua putri dan satu putra. Tapi akhir-akhir ini hubungannya tidak harmonis karena tersangka minta izin menikah lagi. Korban minta bercerai," ujarnya.

Pada Rabu (5/8) sekitar pukul 16.30 WIB, kata Kurmen, terjadilah cekcok.

"Korban dibacok dan diancam tersangka dengan golok di rumahnya. Hal ini divideokan oleh tersangka. Kasus ini dilaporkan keluarga korban dengan Nomor Laporan Lp/239-B/VIII/2020/Lpg/Reslamteng/Sektrim, Tanggal 10 Agustus 2020. Korban dibacok di betis kaki kirinya dengan golok hingga luka dijahit 17 jahitan," katanya.

Kurmen melanjutkan, berdasarkan laporan ini tersangka diamankan dengan barang bukti golok dan sarungnya serta video pengancaman dengan golok.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23/2004 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: