Hasil Test PCR Dinyatakan Negatif

Medialampung.co.id – Berdasarkan hasil test PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUD Bandar Negara Husada, Lampung Selatan pada 3 Mei 2020, terhadap warga Pekon Negeri Ratu Tenumbang Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berinisial A dinyatakan Negatif Covid-19. Demikian diungkapkan Kepala UPT Puskesmas Biha, Septono, S.Km., Selasa (5/5). Menurutnya, berdasarkan surat keterangan pemeriksaan dari RSUD Bandar Negara Husada terhadap salah satu warga Pekon Negeri Ratu Tenumbang itu dijelaskan tidak ditemukan gejala dan tanda infeksi SARS COV yang dibuktikan dengan gejala klinis baik, pemeriksaan laboratorium, radiologi, dan pemeriksaan swab evaluasi nasofaring dan orofaring sebanyak dua kali pada 27 April dan 28 April 2020 dengan hasil negatif. “Alhamdullillah, hasil test PCR-nya negatif dan saat ini yang bersangkutan sudah selesai menjalani isolasi mandiri,” katanya. Meski begitu, lanjutnya, pihaknya berharap agar yang bersangkutan untuk tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat, mengkonsumsi makanan bergizi, cuci tangan pakai sabun, dan sebagainya. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat terutama di Pekon Negeri ratu Tenumbang dan diwilayah Kecamatan Pesisir Selatan agar tidak panik, terlebih salah satu warga yang sebelumnya melakukan isolasi mandiri dan menjalani rapid tes hingga test PCR itu dengan hasil yang negatif. “Kita minta masyarakat tidak panik, tapi tetap mengikuti imbauan Pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, pada Jum’at (17/4) lalu petugas Puskesmas Biha didampingi anggota Polsek Pesisir Selatan dan peratin Pekon Negeri Ratu Tenumbang, mendatangi kediaman A untuk melakukan rapid test pertama karena warga itu datang dari luar negeri yakni dari Italia dengan pekerjaan pelayaran atau Anak Buah Kapal (ABK). Dari hasil pemeriksaan awal, bahwa warga inisial A itu menjelaskan pada tanggal 29 Maret 2020 dilakukan swab test di Italia dan dinyatakan positif Covid-19. Kemudian pasien di isolasi di italia dan pada tanggal 8 April 2020 pasien kembali di swab test, dengan hasil dinyatakan telah negative Covid-19 dan dilakukan swab test ulang pada tanggal 10 April 2020 untuk memastikan dan kembali dinyatakan negative Covid-19. “Warga inisial A saat itu pun dinyatakan boleh kembali ke Indonesia dengan membawa surat sehat dari otoritas yang berlaku di Italia,” kata Septono. Ditambahkannya, pada 15 April 2020, warga inisial A itu tiba di Indonesia kemudian sampai ke Pekon Negeri Ratu Tenumbang, dengan menggunakan kendaraan pribadi yang dijemput oleh keluarganya, setibanya di Pekon Negeri Ratu Tenumbang warga itu langsung melakukan isolasi mandiri disamping rumah orang tuanya yang sudah disiapkan oleh orang tuanya. Warga inisial A itu tinggal sendiri untuk melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari terhitung sejak dilakukan rapid test awal oleh petugas Puskesmas Biha pada 17 April 2020 lalu. F “Dari hasil rapid test pertama saat itu hasilnya belum dapat ditentukan karena masih samar dan pasien tidak menunjukan gejala. Sedangkan pada rapid test kedua ini dinyatakan positiv, yang pasti kita tetap menunggu tindaklanjut dari Dinkes Pesbar,” tandasnya.(yan/d1n)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: