Peratin Resah, ADP Tak Cukup Untuk Tunjangan

Peratin Resah, ADP Tak Cukup Untuk Tunjangan

Medialampung.co.id - Berdasarkan selebaran pagu Anggaran Dana Pekon (ADP) yang diterima camat dan dibagikan kepada para peratin saat launching ADD pada 23 Desember 2020, menjadi polemik.

Karena ketika diimplementasikan, pagu tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pekon, seperti tunjangan peratin dan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) dan biaya operasional aparatur pekon.

Karena itu, beberapa peratin pekon yang enggan disebut namanya mempertanyakan bagaimana formula atau cara menghitung pagu tersebut oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar, karena belum pernah terjadi pagu tidak mencukupi halnya yang tertera dalam edaran tersebut. 

Sepengetahuan pertain, dalam menghitung pagu tersebut ada alokasi dasar, yaitu yang dihitung berdasarkan jumlah perangkat pekon yang terdiri dari pemangku, kasi, kaur dan jurtul.

Dan ada juga alokasi formula yang dihitung berdasarkan luas wilayah serta jumlah penduduk. Sehingga mestinya cukup sesuai kebutuhan masing-masing, karena nilainya akan proporsional sesuai kebutuhan pekon. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, wajib terpenuhi siltap perangkat pekon yang sesuai golongan minimal 2A, dan ada aturan maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPek) adalah untuk siltap dan tunjangan peratin serta perangkat pekon, tunjangan LHP  dan operasional LHP. 

"Jika untuk tunjangan perangkat pekon saja sudah tidak cukup, bagaimana untuk LHP. Sementara itu tidak boleh menggunakan Dana Desa (DD)," ujar narasumber tersebut.  

Terusnya, tunjangan menjadi keistimewaan peratin sebagai aparatur pekon, namun kini selisih pendapatan antara peratin dan aparatnya hanya sekitar Rp300-an ribu, sementara tanggung jawab seorang peratin tentunya jauh lebih besar dibanding perangkatnya. 

Dalam konteks keluhan tersebut, para peratin bukan mempermasalahkan perbandingan insentif antar peratin dan perangkat, namun lebih kepada terjadinya penurunan pagu ADP sehingga tidak dapat terpenuhinya dua item dimaksud, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi kinerja pemerintahan pekon, khususnya kegiatan di luar pekon. 

Karena jika meruntut pada tahun-tahun sebelumnya, banyaknya kegiatan seperti rapat yang sifatnya perjalanan dinas. Dan apabila pagu ADP tidak dilakukan penambahan, pemkab diharapkan memaklumi ketika ada kegiatan kabupaten, peratin tidak bisa hadir. 

"Karena itu, kami berharap pemkab dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon melakukan peninjauan ulang dan menyesuaikan pagu ADP sebagaimana yang tertera dalam selebaran sebelumnya itu," imbuh salah satu pimpinan pekon yang diamini sejumlah peratin lainnya. (r1n/hrs/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: