Peratin Pekon Trimekarjaya Terancam Diberhentikan Sementara 

Peratin Pekon Trimekarjaya Terancam Diberhentikan Sementara 

Medialampung.co.id - Peratin Pekon Trimekarjaya Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) Kabupaten Lambar Cicih Sukaesih terancam akan diberhentikan sementara dari jabatannya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ir. Noviardi Kuswan mengungkapkan,  hingga hari ini, Senin (17/5) pihaknya masih menunggu laporan secara resmi dari Camat BNS Suryanto terkait keberadaan Peratin Trimekarjaya Cicih, apakah sudah pulang ke Pekon Trimekarjaya atau masih berada di Pulau Jawa. 

“Kita masih menunggu laporan dari camat BNS dan kalau  laporannya sudah masuk maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang ada. Jika Peratin Trimekarjaya tersebut belum juga kembali ke pekonnya maka yang bersangkutan akan kita berhentikan sementara dari jabatannya,” ungkap Noviardi, Senin (17/5).

Noviardi mengungkapkan, sesuai dengan aturan yang ada jika peratin tidak melaksanakan tugasnya selama tiga bulan maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian jika selama enam bulan yang bersangkutan bekerja dengan baik maka bisa diangkat kembali. 

“Jadi nanti akan kita lihat perkembangannya, kalau yang bersangkutan belum juga pulang ke Pekon Trimekarjaya maka akan diberhentikan sementara dan akan ditunjuk Penjabat (Pj).  Sebab kita telah memberikan waktu  hingga 30 April 2021 agar dia  kembali berada di wilayah tugasnya,” imbuhnya. 

Sayangnya  Camat BNS Suryanto belum bisa dikonfirmasi terkait keberadaan Peratin Pekon Trimekarjaya  Cicih Sukaesih, dihubungi via ponselnya di nomor 0812-6434-**** meski dalam keadaan aktif namun tidak diangkat. 

Dilain pihak,  Anggota DPRD Lambar dari Dapil V Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Suoh Sugeng Hari Kinaryo Adi mengaku hingga kini Peratin Pekon Trimekarjaya Cicih Sukaesih belum kembali ke Pekon Trimekarjaya.  

“Sampai sekarang dia belum pulang ke pekon, dan beberapa waktu lalu saya juga telah memanggil ketua LHP, juru tulis dan Sekcam untuk segera mengambil sikap terkait persoalan tersebut karena jika dibiarkan berlarut larut maka dikhawatirkan akan berdampak terhadap roda pemerintahan di tingkat pekon,” tegas Sugeng. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: