Peratin Pekon Tebaliokh Akhirnya Lengser

Peratin Pekon Tebaliokh Akhirnya Lengser

Medialampung.co.id – Nampaknya Peratin Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat, Akrom, yang diduga melakukan tindakan penggelapan anggaran penyertaan Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) dan dana desa (DD) serta alokasi dana pekon (ADP) harus merelakan jabatannya.

Pasalnya, Pemkab Lambar telah memberikan jangka waktu selama 14 hari sejak 29 Oktober tahun 2019 agar peratin tersebut mengembalikan kerugian  akibat dugaan tindak penggelapan dana BUMPekon Tebaliokh tahun 2016-2018 dan penggelapan DD dan ADP tahun 2019 serta penggelapan dana PBB tahun 2019 namun hingga batas waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak mengindahkannya sehingga ditunjuk pengganti sementara yaitu Juru Tulis (Jurtul) Samsul Arifin sebagai Plt. Peratin Pekon Tebaliokh.

“Jurtul Samsul Arifin diangkat sebagai Plt. Peratin Pekon Tebaliok dan saat ini kita tinggal menunggu surat keputusan (SK) Bupati,” kata Kasi Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan Pekon Candra Paska mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Yudha Setiawan, S.I.P.

Dijelaskannya, guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait dugaan tindak penggelapan dana BUMPekon tahun 2016-2018, penggelapan DD dan ADP tahun 2019 serta penggelapan dana PBB tahun 2019, pemerintah daerah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan memerintahkan Peratin Tebaliokh  Akrom  agar  segera mengembalikan dana kerugian negara akibat dugaan tindak penggelapan daan BUMPekon  tahun 2016-2018 dan penggelapan DD dan ADP tahun 2019 serta penggelapan dana PBB tahun 2019

“Jadi Peratin Tebaliokh sudah diberikan waktu selama 14 hari untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut  namun sampai hari ini tidak diindahkan. Atas dasar tersebut, sesuai dengan kesepakatan di tingkat pekon yang diajukan ke kecamatan serta  disampaikan kepada kita (DPMP) bahwa Jurtul Samsul Arifin diusulkan sebagai Plt. Peratin Pekon Tebaliokh,” imbuhnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: