Peratin Batu Api Mangkir dari Panggilan Polisi

Peratin Batu Api Mangkir dari Panggilan Polisi

Medialampung.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Sekincau, Kabupaten Lampung Barat akhirnya melayangkan surat panggilan terhadap Aris Mulyono, Peratin Batu Api, Kecamatan Pagardewa yang diduga mendalangi kasus Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara.

Sayangnya, pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Sabtu (23/11) itu, dikabarkan Aris Mulyono mangkir alias tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan ada urusan keluarga.

"Surat panggilan pertama sudah kami layangkan dan harusnya yang bersangkutan hadir kemarin (Sabtu), tapi tidak datang dengan alasan ada urusan keluarga," terang Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi S.Ik., M.H.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa Aris Mulyono tetap diwajibkan memenuhi pemanggilan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus Illegal Logging tersebut.

"Kita tunggu dulu, yang pasti harus tetap memenuhi panggilan penyidik, kita lihat satu sampai dua hari kedepan, kita berharap dia kooperatif, tanpa harus melayangkan surat panggilan kedua," tegasnya.

Saat disinggung terkait apakah akan langsung dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku utama tersebut, dirinya enggan membeberkan lebih jauh karena pihaknya mengaku masih fokus dalam proses pemeriksaan.

"Untuk sementara kita mintai keterangan. Selanjutnya apakah langsung dilakukan proses gelar perkara dan penahanan, kita lihat dari hasil pengembangan penyidik. Untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan," singkat dia. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: